Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 103 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan pemberian, besaran, dan penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan sebagai insentif kinerja dan dibebankan pada anggaran negara atau daerah, dengan ketentuan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
103
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2025
Jumlah diDownload
454
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
236
Tanggal Pengundangan
22 November 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah