Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian, besaran, dan penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan sebagai insentif kinerja dan dibebankan pada anggaran negara atau daerah, dengan ketentuan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 103
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2025
- Jumlah diDownload
- 454
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 236
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007