Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 102 Tahun 2025 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2025 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah susunan anggota Badan Pengarah Papua dengan menetapkan Wakil Presiden sebagai Ketua dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri terkait sebagai anggota. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
102
Tahun
2025
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2025
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1037
Jumlah diDownload
300
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
164
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2025
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah