Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah susunan anggota Badan Pengarah Papua dengan menetapkan Wakil Presiden sebagai Ketua dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri terkait sebagai anggota. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 102
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1037
- Jumlah diDownload
- 300
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 164
- Tanggal Pengundangan
- 07 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI