Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja berhak mendapatkan tunjangan jabatan fungsional setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 102
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10699
- Jumlah diDownload
- 568
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 235
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2017