Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 102 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja berhak mendapatkan tunjangan jabatan fungsional setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
102
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10699
Jumlah diDownload
568
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
235
Tanggal Pengundangan
22 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah