Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 101 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2017 menetapkan besaran dan komponen penghasilan bulanan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, yang terdiri atas gaji pokok serta lima jenis tunjangan (jabatan, kesehatan, perumahan, transportasi, dan kinerja). Besaran penghasilan Ketua adalah Rp29.505.000,00 per bulan, sedangkan Anggota Dewan Pengawas menerima Rp26.780.000,00 per bulan dengan rincian komponen yang berbeda-beda sesuai jabatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
101
Tahun
2017
Tentang
Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8082
Jumlah diDownload
453
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
234
Tanggal Pengundangan
22 November 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah