Kembali
Memuat PDF…
Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2017 menetapkan besaran dan komponen penghasilan bulanan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, yang terdiri atas gaji pokok serta lima jenis tunjangan (jabatan, kesehatan, perumahan, transportasi, dan kinerja). Besaran penghasilan Ketua adalah Rp29.505.000,00 per bulan, sedangkan Anggota Dewan Pengawas menerima Rp26.780.000,00 per bulan dengan rincian komponen yang berbeda-beda sesuai jabatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 101
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8082
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 234
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011