Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Agreement On The Establishment Of The Asean Centre For Biodiversity (Persetujuan Mengenai Pendirian Pusat ASEAN Untuk Keanekaragaman Hayati)
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2017
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengesahkan Persetujuan Pendirian Pusat ASEAN untuk Keanekaragaman Hayati yang ditandatangani pada 31 Agustus 2005 di Jakarta sebagai dasar hukum untuk memperkuat peran Indonesia dalam konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati di kawasan ASEAN. Pengesahan ini bertujuan memfasilitasi kerja sama antarnegara anggota ASEAN terkait konservasi berkelanjutan serta pembagian keuntungan yang adil dari pemanfaatan sumber daya hayati.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 100
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengesahan Agreement On The Establishment Of The Asean Centre For Biodiversity (Persetujuan Mengenai Pendirian Pusat ASEAN Untuk Keanekaragaman Hayati)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5944
- Jumlah diDownload
- 399
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 227
- Tanggal Pengundangan
- 08 November 2017