Kembali
Memuat PDF…
Bidang Usaha Penanaman Modal
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh bidang usaha terbuka bagi penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau hanya boleh dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Bidang usaha tertutup mencakup kegiatan yang tidak dapat diusahakan sesuai ketentuan UU Penanaman Modal serta aktivitas pelayanan, pertahanan, dan keamanan strategis yang menjadi kewenangan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9631
- Jumlah diDownload
- 3448
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 61
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016