Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permentrans No. 5 Tahun 2025 mengubah ketentuan penugasan sebagian urusan pemerintahan transmigrasi kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota, yang mencakup bidang pembangunan kawasan transmigrasi serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Perubahan ini secara spesifik mendefinisikan ruang lingkup tugas tersebut meliputi dukungan manajemen dan teknis, perencanaan hingga pembangunan kawasan, serta fasilitasi penataan persebaran penduduk dan pengembangan satuan permukiman.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Mei 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- M. IFTITAH S. SURYANAGARA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1185
- Jumlah diDownload
- 418
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 315
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA