Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Transmigrasi, yang terdiri dari Balai Besar dan Balai Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi. UPT tersebut dipimpin oleh kepala dan bertugas melaksanakan pelatihan sumber daya manusia serta pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 April 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- M. IFTITAH S. SURYANAGARA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1053
- Jumlah diDownload
- 478
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 292
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA