Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2026
Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme pelimpahan dan penyelenggaraan dekonsentrasi serta tugas pembantuan di bidang transmigrasi untuk tahun anggaran 2026, yang dilaksanakan oleh Menteri Transmigrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota. Fokus utamanya adalah pada pelimpahan sebagian urusan pemerintahan pusat kepada daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat sesuai asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2026
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- M. IFTITAH S. SURYANAGARA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1004
- Jumlah diDownload
- 451
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 188
- Tanggal Pengundangan
- 16 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA