Kembali
Memuat PDF…
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2025
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan ketentuan penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Kementerian Transmigrasi untuk menjamin identitas, wibawa, ketertiban, serta keseragaman yang mendukung transformasi transmigrasi. Penggunaan pakaian dinas harus mengacu pada prinsip kebutuhan organisasi, keseragaman, estetika, dan akuntabel sesuai dengan fungsi tugas yang diemban.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- M. IFTITAH S. SURYANAGARA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 617
- Jumlah diDownload
- 280
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 771
- Tanggal Pengundangan
- 08 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA