Kembali
Memuat PDF…
Pendelegasian Wewenangpenerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertaniankepadabadan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permentan No. 8 Tahun 2020 mendelegasikan wewenang penerbitan perizinan berusaha sektor pertanian kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Wewenang ini mencakup berbagai jenis izin usaha seperti hortikultura, peternakan, dan perkebunan, serta izin komersial untuk pemasukan dan pengeluaran benih, sumber daya genetik, dan bahan pakan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan agar lebih cepat, mudah, dan transparan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENDELEGASIAN WEWENANGPENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIANKEPADABADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 990
- Jumlah diDownload
- 382
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 232
- Tanggal Pengundangan
- 10 Maret 2020