Kembali
Memuat PDF…
Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Media Pembawa dari Negara Tertular Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tindakan karantina tumbuhan untuk mencegah masuknya penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan (SALB) melalui media pembawa dari negara tertular ke wilayah Indonesia. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuannya adalah melindungi produksi tanaman karet nasional dari penurunan akibat penyakit yang disebabkan oleh cendawan *Microcyclus ulei*.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA DARI NEGARA TERTULAR PENYAKIT HAWAR DAUN HEVEA AMERIKA SELATAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4868
- Jumlah diDownload
- 507
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1553
- Tanggal Pengundangan
- 06 Desember 2019