Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 55 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2019 berlaku

Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Media Pembawa dari Negara Tertular Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tindakan karantina tumbuhan untuk mencegah masuknya penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan (SALB) melalui media pembawa dari negara tertular ke wilayah Indonesia. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuannya adalah melindungi produksi tanaman karet nasional dari penurunan akibat penyakit yang disebabkan oleh cendawan *Microcyclus ulei*.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
55
Tahun
2019
Tentang
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA DARI NEGARA TERTULAR PENYAKIT HAWAR DAUN HEVEA AMERIKA SELATAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 November 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4868
Jumlah diDownload
507
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1553
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah