Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Museum Tanah dan Pertanian sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kepala Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian yang bertugas mengelola, menyimpan, mengamankan, serta memanfaatkan koleksi museum untuk edukasi pertanian. Struktur organisasinya terdiri dari Kepala, Petugas Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional dengan fungsi mencakup seluruh aspek operasional museum mulai dari pengelolaan koleksi hingga urusan kepegawaian dan keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2019
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10404
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1308
- Tanggal Pengundangan
- 24 Oktober 2019