Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 41 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2019 berlaku

Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019

dilihat 6×

Materi Pokok / Ringkasan

Permentan No. 41 Tahun 2019 menggantikan peraturan sebelumnya untuk menstabilkan ketersediaan dan meningkatkan populasi ternak ruminansia besar di Indonesia. Peraturan ini mengatur definisi spesifik mengenai jenis ternak (seperti bakalan pedaging dan indukan) serta prosedur pemasukan hewan dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
41
Tahun
2019
Tentang
PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3903
Jumlah diDownload
564
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
847
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/PERMENTAN/PK.440/10/2016 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah