Kembali
Memuat PDF…
Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tindakan karantina hewan untuk mencegah masuk, menyebar, dan keluarnya hama penyakit hewan karantina terkait sarang burung walet ke dan dari wilayah Indonesia, sekaligus mencabut peraturan lama yang sudah tidak sesuai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3684
- Jumlah diDownload
- 2580
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1137
- Tanggal Pengundangan
- 01 Oktober 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.140/3/2013 Tahun 2013