Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permentan No. 18 Tahun 2020 mengubah Pasal 3 Permentan sebelumnya untuk membatasi pendelegasian wewenang penerbitan Izin Usaha sektor pertanian hanya kepada Kepala BKPM untuk tujuh jenis izin: Hortikultura, Peternakan, Perkebunan, Tanaman Pangan, Hijauan Pakan Ternak, Veteriner, dan Obat Hewan. Dalam penerbitan izin tersebut, Kepala BKPM bertindak atas nama Menteri Pertanian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 08 TAHUN 2020 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7973
- Jumlah diDownload
- 390
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 592
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juni 2020