Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 18 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permentan No. 18 Tahun 2020 mengubah Pasal 3 Permentan sebelumnya untuk membatasi pendelegasian wewenang penerbitan Izin Usaha sektor pertanian hanya kepada Kepala BKPM untuk tujuh jenis izin: Hortikultura, Peternakan, Perkebunan, Tanaman Pangan, Hijauan Pakan Ternak, Veteriner, dan Obat Hewan. Dalam penerbitan izin tersebut, Kepala BKPM bertindak atas nama Menteri Pertanian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
18
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 08 TAHUN 2020 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7973
Jumlah diDownload
390
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
592
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah