Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2018 berlaku
Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengizinkan tindakan karantina hewan dilakukan di lokasi selain tempat pemasukan atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina, demi kelancaran arus barang selama tetap mematuhi prinsip karantina. Tindakan di luar lokasi tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari proses karantina di instalasi, tempat pemasukan, atau tempat pengeluaran. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 15/PERMENTAN/KR.100/4/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 April 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10491
- Jumlah diDownload
- 457
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 531
- Tanggal Pengundangan
- 19 April 2018