Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2018 berlaku

Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengizinkan tindakan karantina hewan dilakukan di lokasi selain tempat pemasukan atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina, demi kelancaran arus barang selama tetap mematuhi prinsip karantina. Tindakan di luar lokasi tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari proses karantina di instalasi, tempat pemasukan, atau tempat pengeluaran. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
15/PERMENTAN/KR.100/4/2018
Tahun
2018
Tentang
Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 April 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10491
Jumlah diDownload
457
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
531
Tanggal Pengundangan
19 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah