Kembali
Memuat PDF…
Penghentian Sementara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Mentah dan Gula Kristal Putih Secara Wajib
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberhentikan sementara penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk gula kristal mentah dan putih guna menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan masyarakat selama masa darurat pandemi COVID-19. Penghentian ini berlaku hingga situasi darurat selesai, dengan ketentuan pasokan gula tetap dikelola dan diawasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGHENTIAN SEMENTARA PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA GULA KRISTAL MENTAH DAN GULA KRISTAL PUTIH SECARA WAJIB
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1793
- Jumlah diDownload
- 772
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 325
- Tanggal Pengundangan
- 02 April 2020