Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2018 berlaku

Pemasukan Obat Hewan Khusus ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09-permentan-pk-350-3-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pemasukan obat hewan khusus ke Indonesia yang diperlukan untuk mengendalikan penyakit hewan dengan risiko keamanan hayati tinggi. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan akan sediaan biologik yang tidak tersedia di dalam negeri demi melindungi kepentingan nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
09/PERMENTAN/PK.350/3/2018
Tahun
2018
Tentang
Pemasukan Obat Hewan Khusus ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1080
Jumlah diDownload
426
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
357
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah