Kembali
Memuat PDF…
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial. Ketentuan ini berlaku sebagai bentuk pembebasan biaya bagi layanan yang dikelola oleh unit pelaksana teknis di bawah direktorat tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL, KEMENTERIAN SOSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 September 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6257
- Jumlah diDownload
- 584
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1119
- Tanggal Pengundangan
- 05 Oktober 2021