Kembali
Memuat PDF…
Permensos Nomor 9 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian sosial 2021 berlaku

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial. Ketentuan ini berlaku sebagai bentuk pembebasan biaya bagi layanan yang dikelola oleh unit pelaksana teknis di bawah direktorat tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor
9
Tahun
2021
Tentang
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL, KEMENTERIAN SOSIAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 September 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6257
Jumlah diDownload
584
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1119
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah