Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengumpulan uang atau barang untuk bidang kesejahteraan sosial yang harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, serta murni atas dasar kesukarelaan tanpa paksaan. Pengumpulan ini dapat dilakukan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan atau lembaga kesejahteraan sosial untuk mendukung pembangunan di bidang sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENYELENGGARAAN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- TRI RISMAHARINI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7962
- Jumlah diDownload
- 1127
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1099
- Tanggal Pengundangan
- 28 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO