Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 terkait bantuan pengembangan sarana usaha melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama dalam Program Keluarga Harapan, yang didorong oleh perkembangan teknologi dan perubahan kondisi pelaksanaan program.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juni 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako
- Jumlah dilihat
- 7608
- Jumlah diDownload
- 333
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 901
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juli 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh