Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penambahan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial untuk mengoptimalkan layanan rehabilitasi. Penambahan UPT ini didasarkan pada usulan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini bertujuan memperkuat struktur organisasi dan tata kerja dalam menangani kasus tuna sosial serta korban perdagangan orang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS REHABILITASI SOSIAL TUNA SOSIAL DAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8845
- Jumlah diDownload
- 369
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 763
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juli 2019