Kembali
Memuat PDF…
Permensos Nomor 7 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian sosial 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penambahan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial untuk mengoptimalkan layanan rehabilitasi. Penambahan UPT ini didasarkan pada usulan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini bertujuan memperkuat struktur organisasi dan tata kerja dalam menangani kasus tuna sosial serta korban perdagangan orang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor
7
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS REHABILITASI SOSIAL TUNA SOSIAL DAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8845
Jumlah diDownload
369
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
763
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah