Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permensos No. 6 Tahun 2019 mengubah struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial untuk menambah jumlah unit di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial guna mengoptimalkan penanganan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait usulan pembentukan unit-unit baru tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4780
- Jumlah diDownload
- 347
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 762
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juli 2019