Kembali
Memuat PDF…
Permensos Nomor 6 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian sosial 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permensos No. 6 Tahun 2019 mengubah struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial untuk menambah jumlah unit di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial guna mengoptimalkan penanganan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait usulan pembentukan unit-unit baru tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor
6
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4780
Jumlah diDownload
347
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
762
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah