Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permensos No. 5 Tahun 2026 mengubah Pasal 6 dengan menambahkan fungsi baru berupa pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat, serta mengubah ketentuan Pasal 7 untuk menyesuaikan struktur organisasi. Perubahan ini bertujuan menata ulang fungsi Kementerian Sosial agar lebih tepat guna dan mendukung peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugasnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- SAIFULLAH YUSUF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 169
- Jumlah diDownload
- 138
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 472
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA