Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana
Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan dan menyesuaikan pengaturan bantuan jaminan hidup bagi korban bencana dalam konteks bantuan langsung berupa uang tunai. Perubahan ini dilakukan untuk memperbarui definisi dan ketentuan terkait bantuan yang sebelumnya diatur dalam Permensos No. 04 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Permensos No. 10 Tahun 2020.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- SAIFULLAH YUSUF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1983
- Jumlah diDownload
- 2031
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 59
- Tanggal Pengundangan
- 23 Januari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA