Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) umum yang bersumber dari sewa atas tanah, gedung, dan bangunan di lingkungan Kementerian Sosial. Tujuannya adalah mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan aset negara tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang keuangan negara dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PELAKSANAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UMUM ATAS SEWA TANAH, GEDUNG, DAN BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2142
- Jumlah diDownload
- 574
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 388
- Tanggal Pengundangan
- 20 April 2020