Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Penghargaan Bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian penghargaan bagi sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berprestasi secara transparan dan akuntabel untuk memotivasi serta meningkatkan kinerja mereka. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi dan pengabdian dalam bidang kesejahteraan sosial berdasarkan berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pemberian Penghargaan Bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 November 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5996
- Jumlah diDownload
- 409
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1727
- Tanggal Pengundangan
- 26 Desember 2018