Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang
Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 8 dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 yang mengatur tentang pengelolaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan hibah tersebut dengan menyesuaikan mekanisme pengelolaannya. Dasar hukum utamanya mencakup UU Penanganan Fakir Miskin dan berbagai peraturan terkait kesejahteraan sosial serta bantuan sosial non-tunai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 November 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10323
- Jumlah diDownload
- 323
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1641
- Tanggal Pengundangan
- 13 Desember 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012