Kembali
Memuat PDF…
Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pelimpahan kewenangan dekonsentrasi dan penugasan tugas pembantuan dari Kementerian Sosial kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2019 guna mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan kesejahteraan sosial. Dasar hukumnya bersumber pada Pasal 16 dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan kesejahteraan sosial.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 November 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7964
- Jumlah diDownload
- 420
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1640
- Tanggal Pengundangan
- 13 Desember 2018