Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat di lingkungan Kementerian Sosial untuk mengoptimalkan penanganan fakir miskin dan pemberdayaan masyarakat. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan bertujuan agar pelaksanaan tugas di bidang sosial serta penanganan fakir miskin di berbagai wilayah dapat berjalan lebih tepat sasaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9327
- Jumlah diDownload
- 383
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1517
- Tanggal Pengundangan
- 10 November 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015