Kembali
Memuat PDF…
Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian bantuan sosial berupa permodalan usaha kepada Kelompok Usaha Bersama untuk meningkatkan kapasitas fakir miskin dalam mengembangkan kemampuan berusaha. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permenas No. 25 Tahun 2015) guna menyesuaikan dengan perkembangan terkini dalam penanganan kemiskinan. Dasar hukum utamanya adalah UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait kesejahteraan sosial.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Maret 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Program Pahlawan Ekonomi Nusantara
- Jumlah dilihat
- 10956
- Jumlah diDownload
- 628
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 269
- Tanggal Pengundangan
- 12 Maret 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh