Kembali
Memuat PDF…
Unit Layanan Pengadaan Barangjasa di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai pembentukan, fungsi, dan tata cara operasional Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Kementerian Sosial untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. ULP bertugas mengelola seluruh proses pengadaan mulai dari perencanaan hingga penyerahan barang/jasa kepada penyedia, dengan melibatkan peran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Tentang
- UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANGJASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Februari 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Kementerian Sosial
- Jumlah dilihat
- 10595
- Jumlah diDownload
- 342
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 314
- Tanggal Pengundangan
- 25 Februari 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2014