Kembali
Memuat PDF…
Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, dipimpin oleh seorang Kepala, dan dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu Balai dan Loka Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8597
- Jumlah diDownload
- 419
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1077
- Tanggal Pengundangan
- 13 Agustus 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2012