Kembali
Memuat PDF…
Permensos Nomor 19 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian sosial 2018 berlaku

Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, dipimpin oleh seorang Kepala, dan dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu Balai dan Loka Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor
19
Tahun
2018
Tentang
Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8597
Jumlah diDownload
419
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1077
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah