Kembali
Memuat PDF…
Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur registrasi serta pemberian izin praktik bagi pekerja sosial yang telah memiliki sertifikat kompetensi untuk menjalankan praktik profesional di Indonesia. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti pekerja sosial, praktik pekerjaan sosial, serta jenis-jenis pekerja sosial berdasarkan kewarganegaraan dan latar pendidikan. Selain itu, peraturan ini menetapkan dasar hukum untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh organisasi pekerja sosial dan Surat Izin Praktik Pekerja Sosial (SIPPS) oleh pemerintah daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2020
- Tentang
- REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1328
- Jumlah diDownload
- 662
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1642
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2020