Kembali
Memuat PDF…
Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar nasional untuk sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang mencakup standar kualifikasi dan standar pembinaan. Standar kualifikasi berfungsi sebagai kriteria minimal kompetensi yang harus dimiliki, sedangkan standar pembinaan mengatur kriteria minimal pengembangan dan pembinaan bagi tenaga kesejahteraan sosial. Tujuannya adalah memastikan profesionalisme dan kesesuaian kompetensi dalam pelaksanaan tugas kesejahteraan sosial sesuai peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5910
- Jumlah diDownload
- 532
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1167
- Tanggal Pengundangan
- 24 Agustus 2017