Kembali
Memuat PDF…
Permensos Nomor 15 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian sosial 2020 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah struktur organisasi Lembaga Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dengan menetapkan komposisi keanggotaan minimal 9 orang dari berbagai unsur profesi dan pendidikan, serta menambahkan bidang harmonisasi dan kelembagaan. Perubahan ini bertujuan mengakomodasi keterwakilan praktisi dalam proses sertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas lembaga.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor
15
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 03 TAHUN 2015 TENTANG SERTIFIKASI PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7221
Jumlah diDownload
503
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1440
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2020
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah