Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Lembaga Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dengan menetapkan komposisi keanggotaan minimal 9 orang dari berbagai unsur profesi dan pendidikan, serta menambahkan bidang harmonisasi dan kelembagaan. Perubahan ini bertujuan mengakomodasi keterwakilan praktisi dalam proses sertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas lembaga.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 03 TAHUN 2015 TENTANG SERTIFIKASI PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7221
- Jumlah diDownload
- 503
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1440
- Tanggal Pengundangan
- 04 Desember 2020
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015