Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat yang sah dan tidak mengikat untuk pendanaan penanganan fakir miskin, dengan tujuan meningkatkan peran serta masyarakat dan mempercepat penanganan kebutuhan dasar mereka. Sumbangan tersebut dapat berupa barang, uang, atau surat berharga yang dihimpun oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9750
- Jumlah diDownload
- 417
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1126
- Tanggal Pengundangan
- 14 Agustus 2017