Kembali
Memuat PDF…
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Sosial untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi guna mencegah korupsi dan meningkatkan transparansi. Peraturan ini juga meninjau kembali aturan sebelumnya (Permenso No. 02 Tahun 2013) untuk memastikan kepatuhan, keadilan, dan keseragaman dalam pelaporan. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata pemerintahan yang bersih.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6033
- Jumlah diDownload
- 314
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1057
- Tanggal Pengundangan
- 01 Agustus 2017