Kembali
Memuat PDF…
Permensos Nomor 13 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian sosial 2017 berlaku

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Sosial untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi guna mencegah korupsi dan meningkatkan transparansi. Peraturan ini juga meninjau kembali aturan sebelumnya (Permenso No. 02 Tahun 2013) untuk memastikan kepatuhan, keadilan, dan keseragaman dalam pelaporan. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata pemerintahan yang bersih.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor
13
Tahun
2017
Tentang
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6033
Jumlah diDownload
314
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1057
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah