Kembali
Memuat PDF…
Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melimpahkan kewenangan dekonsentrasi dari Kementerian Sosial kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi untuk melaksanakan program/kegiatan sosial wajib tahun anggaran 2021. Pelimpahan ini mencakup penggunaan Dana Dekonsentrasi dari APBN yang dikelola oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah. Dasar hukumnya bersumber pada peraturan perundang-undangan tentang dekonsentrasi, keuangan negara, dan organisasi Kementerian Sosial.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPADA DINAS SOSIAL DAERAH PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2021
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9810
- Jumlah diDownload
- 492
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1327
- Tanggal Pengundangan
- 13 November 2020