Kembali
Memuat PDF…
Permensos Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian sosial 2017 berlaku

Standar Kompetensi Pekerja Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar kompetensi yang harus dimiliki pekerja sosial profesional, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk melaksanakan praktik pekerjaan sosial. Standar ini berfungsi sebagai acuan bagi pekerja sosial dalam menjalankan tugasnya serta sebagai dasar bagi lembaga sertifikasi dalam menguji kompetensi mereka. Kompetensi tersebut mencakup kemampuan memecahkan masalah, memberdayakan klien sebagai agen perubahan, serta melakukan analisis kebijakan sosial.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor
12
Tahun
2017
Tentang
Standar Kompetensi Pekerja Sosial
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1723
Jumlah diDownload
455
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
942
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah