Kembali
Memuat PDF…
Standar Kompetensi Pekerja Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi yang harus dimiliki pekerja sosial profesional, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk melaksanakan praktik pekerjaan sosial. Standar ini berfungsi sebagai acuan bagi pekerja sosial dalam menjalankan tugasnya serta sebagai dasar bagi lembaga sertifikasi dalam menguji kompetensi mereka. Kompetensi tersebut mencakup kemampuan memecahkan masalah, memberdayakan klien sebagai agen perubahan, serta melakukan analisis kebijakan sosial.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Standar Kompetensi Pekerja Sosial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1723
- Jumlah diDownload
- 455
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 942
- Tanggal Pengundangan
- 11 Juli 2017