Kembali
Memuat PDF…
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2020
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Sosial, yang didefinisikan sebagai bantuan non-sosial yang diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga. Dokumen ini menetapkan peran dan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengelola anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Selain itu, peratutan ini juga mengatur prosedur teknis penggunaan Uang Persediaan (UP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan dana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2020
- Tentang
- MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7734
- Jumlah diDownload
- 541
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1233
- Tanggal Pengundangan
- 23 Oktober 2020