Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permensos No. 11 Tahun 2019 mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 terkait tahapan pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial, khususnya pada aspek pendataan. Perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki kekurangan pengaturan dan kekeliruan dalam penetapan data kesejahteraan sosial yang sebelumnya ada.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6542
- Jumlah diDownload
- 374
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1042
- Tanggal Pengundangan
- 11 September 2019