Kembali
Memuat PDF…
Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian sosial 2019 berlaku

Pekerja Sosial Masyarakat

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mendefinisikan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebagai warga masyarakat yang secara sukarela mengabdi untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial berdasarkan rasa kebersamaan dan kesetiakawanan. PSM berperan sebagai relawan sosial yang menjadi sumber daya manusia dalam mendukung pemerintah dan masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor
10
Tahun
2019
Tentang
PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12467
Jumlah diDownload
860
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
866
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah