Kembali
Memuat PDF…
Pekerja Sosial Masyarakat
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mendefinisikan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebagai warga masyarakat yang secara sukarela mengabdi untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial berdasarkan rasa kebersamaan dan kesetiakawanan. PSM berperan sebagai relawan sosial yang menjadi sumber daya manusia dalam mendukung pemerintah dan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12467
- Jumlah diDownload
- 860
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 866
- Tanggal Pengundangan
- 05 Agustus 2019