Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Sosial untuk tertib administrasi, dengan mengacu pada UU Perbendaharaan Negara dan PP tentang Pengelolaan BMN. Penghapusan dilakukan atas dasar barang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi kementerian, serta mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan terkait pengelolaan dan penghapusan BMN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3642
- Jumlah diDownload
- 370
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 228
- Tanggal Pengundangan
- 11 Februari 2016