Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Atribut pada Bantuan Sosial dalam Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa penggunaan atribut berupa logo, warna, atau tulisan pada bantuan sosial bertujuan untuk memberikan ciri dan identitas khusus bagi bantuan yang dikelola Kementerian Sosial dalam penanggulangan bencana. Atribut ini wajib dilekatkan pada bantuan sosial untuk memastikan penerima dapat mengenali asal sumber bantuan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 04
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PENGGUNAAN ATRIBUT PADA BANTUAN SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Mei 2014
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3910
- Jumlah diDownload
- 371
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 871
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juni 2014