Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2018 berlaku

Pemberian Delegasi Wewenang Penetapan Kecelakaan Kerja untuk Perawatan Aparatur Sipil Negara Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini melimpahkan sebagian wewenang Menteri Ristekdikti kepada pejabat tertentu di lingkungan kementerian tersebut untuk menetapkan kecelakaan kerja guna perawatan ASN. Pejabat penerima delegasi wajib menandatangani keputusan atas nama jabatan sendiri dan dilarang melimpahkan wewenang tersebut kepada pihak lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
5
Tahun
2018
Tentang
Pemberian Delegasi Wewenang Penetapan Kecelakaan Kerja untuk Perawatan Aparatur Sipil Negara Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5646
Jumlah diDownload
360
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
208
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah