Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2018 berlaku
Pemberian Delegasi Wewenang Penetapan Kecelakaan Kerja untuk Perawatan Aparatur Sipil Negara Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melimpahkan sebagian wewenang Menteri Ristekdikti kepada pejabat tertentu di lingkungan kementerian tersebut untuk menetapkan kecelakaan kerja guna perawatan ASN. Pejabat penerima delegasi wajib menandatangani keputusan atas nama jabatan sendiri dan dilarang melimpahkan wewenang tersebut kepada pihak lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pemberian Delegasi Wewenang Penetapan Kecelakaan Kerja untuk Perawatan Aparatur Sipil Negara Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5646
- Jumlah diDownload
- 360
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 208
- Tanggal Pengundangan
- 31 Januari 2018