Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 14 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2018 berlaku

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan melalui proses penyesuaian atau inpassing. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016 dan bertujuan untuk menyesuaikan tingkat pendidikan formal dengan jabatan yang diemban guna memastikan kompetensi dan kelayakan PNS. Proses ini mencakup persyaratan spesifik terkait ijazah, masa kerja, dan kinerja yang harus dipenuhi oleh calon PNS untuk dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang mereka miliki.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
14
Tahun
2018
Tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 April 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1529
Jumlah diDownload
450
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
495
Tanggal Pengundangan
10 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah