Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenpu No. 5 Tahun 2026 menggantikan Permenpu No. 9 Tahun 2023 untuk menstandarisasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur definisi, tata kelola, manajemen, serta arsitektur SPBE yang mencakup integrasi proses bisnis, data, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan untuk menghasilkan layanan publik yang berkualitas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- DODY HANGGODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1048
- Jumlah diDownload
- 3186
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 165
- Tanggal Pengundangan
- 10 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA