Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Prakarsa Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan dan penetapan proyek prakarsa pengusahaan jalan tol oleh badan usaha sebagai bentuk kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Fokus utamanya adalah mendefinisikan peran badan usaha sebagai pemrakarsa yang mengajukan usulan proyek kepada Menteri Pekerjaan Umum untuk kemudian ditetapkan sebagai pemrakarsa resmi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Tata Cara Prakarsa Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- DODY HANGGODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1351
- Jumlah diDownload
- 1547
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 109
- Tanggal Pengundangan
- 19 Februari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA